Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Karantina atau Isolasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
ABSTRAK
Bahwa untuk melakukan pencegahan penularan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul mewajibkan karantina atau isolasi bagi setiap orang yang terduga atau terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar yang bersangkutan segera pulih dan kembali ke kehidupannya seperti semula, serta penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat terkendali, bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kewajiban Karantina Atau Isolasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai lagi dengan pedoman pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Pemerintah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2020.
Materi pokok : Kewajiban Karantina Atau Isolasi; Partisipasi Masyarakat Dan Pendanaan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2021