Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar pelaksanaan tugas SKPD dapat berjalan secara optimal, dalam hal pejabat yang definitive berhalangan sementara atau berhalangan tetap, diperlukan pejabat yang melaksanakan tugas jabatan yang bertindak selaku Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. Maka Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2010.
Pemberian perintah Plh. atau Plt. dimaksudkan untuk mengisi sementara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang kosong karena pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap. Pemberian perintah Plh. atau Plt. bertujuan untuk melaksanakan sementara tugas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang kosong agar pelaksanaan tugas organisasi dapat berjalan optimal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.