Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk penanganan pasien akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah mampu memproduksi oksigen untuk memenuhi kebutuhan pasien rumah sakit dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang melakukan isolasi di Shelter maupun isolasi mandiri di rumah masing-masing, bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pendistribusian oksigen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mekanismenya dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2021.
Materi pokok :
Pendistribusian, Pelaporan dan Pendanaan Distribusi Oksigen kepada Masyarakat Pasien Corona Virus Disease 2019.
Diubah sebagian dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.