Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2016 ini adalah:
Pemimpin BLUD mengusulkan pembantu bendahara penerimaan selaku bendahara penerimaan BLUD guna melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk pendapatan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas. Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. Pemimpin BLUD setiap bulan melaporkan pendapatan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas dan setiap triwulan mengajukan pengesahan laporan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) untuk pendapatan BLUD. Ketentuan Pasal 17 dihapus. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 3 dan 9 (sembilan) Pasal baru yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, Pasal 21E, Pasal 21F, Pasal 21G, Pasal 21H dan Pasal 21I,
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.