Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 ini adalah:
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas:
Pakaian Dinas Harian (PDH) meliputi:
PDH warna khaki, dan
PDH batik dan/atau lurik;
PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap, Pakaian Sipil Harian (PSH);
Pakaian Sipil Resmi (PSR);
Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah ( PDH Camat dan Lurah Desa), dan
Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah Desa (PDU Camat dan Lurah Desa). Pakaian Kerja Harian Khusus di Lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas:
Pakaian Kerja warna biru tua (biru dongker) dengan model PDH;
Pakaian Kerja LINMAS dengan model PDH;
Pakaian Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat.
Diubah dengan :
Mencabut :
Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.