Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, perlu dilakukan evaluasi kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;

Dasar hukum peraturan ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014

Materi Pokok:

Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
65 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2021

Sumber
LD 2021/65

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Download PDF (540 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar