PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;