Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta dunia usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan hubungan yang harmonis antara dunia usaha dengan masyarakat, dapat dilakukan melalui Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility);
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, diperlukan Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Kabupaten Bantul.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok:
Program dan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dan Persyaratan Penerima TSLP;
Permohonan dan Penyaluran TSLP;
Pembentukan, Susunan dan Keaggotaan Tim TSLP;
Tugas Tim TSLP;
Sekretariat Forum TSLP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.