Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri, Kepala Sekolah Dasar Negeri, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, dan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima Tunjangan Profesi, perlu diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri, Kepala Sekolah Dasar Negeri, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, dan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Tidak Menerima Tunjangan Profesi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021;
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Penerima Tambahan Penghasilan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.