Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga untuk pelaksanaannya di Kabupaten Bantul perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015
Persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah sebagai berikut:
– berstatus PNS pada Pemerintah Daerah atau PNS pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
– pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
– paling kurang telah 2 (dua) tahun dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (jabatan struktural eselon II) yang pernah dan/atau masih didudukinya;
– dikecualikan dari syarat sebagaimana dimaksud pada huruf (c) bagi calon peserta dari pejabat fungsional tertentu yang telah menduduki jabatan jenjang ahli madya paling rendah pangkat/golongan IV/c selama 2 (dua) tahun;
– memiliki ijazah paling rendah strata satu (S1);
pada saat mendaftar berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
– semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang harus bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
– mendapatkan persetujuan atasan langsung/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS pemerintah daerah atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS pada pemerintah daerah di luar Kabupaten Bantul;
– tidak dalam masa menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
– bebas dari narkoba;
– sehat jasmani dan rohani, dan
– memiliki integritas moral yang baik
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.