Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) pada Pajak Restoran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan dalam penyampaian informasi dan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
  2. pemberian kemudahan dan pengawasan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Pelaporan data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara online.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerinta Nomor 91 Tahun 2010,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010,
  7. Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2015 .

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan sistem manajemen transaksi usaha wajib pajak secara online. Wajib pajak sebagaimana dimaksud khusus untuk wajib pajak restoran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
72 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online

Ditetapkan Tanggal
01 September 2016

Diundangkan Tanggal
01 September 2016

Berlaku Tanggal
01 September 2016

Sumber
BD.2016/NO.72

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (160.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar