PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perbup No 157 Tahun 2020 Ttg Mekanisme Pemanfataan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk optimalisasi pemanfaatan kompensasi dampak negatif pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020.
Materi pokok :
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan diubah sebagai berikut :
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, dan Ketentuan dalam Lampiran I diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor157 Tahun 2020tentangMekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak NegatifPemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.