Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul No. 22 Tahun 2011 Tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, pegawai yang diberi tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) mempunyai kewenangan yang sama dengan pejabat definitif kecuali kewenangan yang dilarang berdasarkan peraturan perundnag-undangan, sehingga yang bersangkutan berhak atas insentif berdasarkan kinerja yang dilakukan, sehingga ketentuan Pasal 21 Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011 Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyempurnaan
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 .
Insentif langsung maupun tidak langsung dibayarkan setelah tanggal 20 pada bulan berikutnya, Skor individu dihitung oleh atasan yang bersangkutan dan perhitungan total skor individu yang menjadi skor Rumah Sakit dilaksanakan oleh Bagian Umum Rumah Sakit, Skor individu dapat dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan, Pembayaran insentif dilaksanakan oleh Bagian Keuangan Rumah Sakit, Besaran insentif bagi setiap pegawai dapat berbeda setiap bulan berdasarkan besar kecilnya pos remunerasi, Skor individu dapat berubah setiap bulan berdasarkan perubahan besarnya gaji pokok (basic), pendidikan dan pelatihan (competency), resiko (risk), emergensi (emergency), posisi atau jabatan (position), dan kinerja (performance), Pegawai yang ditugaskan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul paling sedikit selama 1 (satu) bulan penuh diberikan insentif khusus sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari besarnya tunjangan jasa manajemen pada jabatan yang ditugaskan sebagai Plt. Atau Plh, Insentif khusus bagi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) diberikan sesuai tanggal ketugasan, Pemberian insentif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhadap pegawai yang ditugaskan sebagai Plt. atau Plh. mulai Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.