Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2016 ini adalah:
Insentif langsung maupun tidak langsung dibayarkan setelah tanggal 20 pada bulan berikutnya, Skor individu dihitung oleh atasan yang bersangkutan dan perhitungan total skor individu yang menjadi skor Rumah Sakit dilaksanakan oleh Bagian Umum Rumah Sakit, Skor individu dapat dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan, Pembayaran insentif dilaksanakan oleh Bagian Keuangan Rumah Sakit, Besaran insentif bagi setiap pegawai dapat berbeda setiap bulan berdasarkan besar kecilnya pos remunerasi, Skor individu dapat berubah setiap bulan berdasarkan perubahan besarnya gaji pokok (basic), pendidikan dan pelatihan (competency), resiko (risk), emergensi (emergency), posisi atau jabatan (position), dan kinerja (performance), Pegawai yang ditugaskan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul paling sedikit selama 1 (satu) bulan penuh diberikan insentif khusus sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari besarnya tunjangan jasa manajemen pada jabatan yang ditugaskan sebagai Plt. Atau Plh, Insentif khusus bagi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) diberikan sesuai tanggal ketugasan, Pemberian insentif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhadap pegawai yang ditugaskan sebagai Plt. atau Plh. mulai Tahun 2016.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.