Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 100 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,
- Peraturan Presiden Indonesia Nomor 81 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2015 .
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil, dan
Calon Pegawai Negeri Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.