Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian/Pelimpahan wewenang Penyelengaraan Perizinan/Nonperizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten banyuasin Penyelenggaraan perizinan/nonperizinan meliputi pemberian,penolakan, pengawasan dan penerbitan izin/ nonizin;
Penyelenggaraan perizinan /non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didelegasikan/ dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Penyelenggaraan perizinan/ nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Izin Prinsip (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan, Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata);
Izin Lokasi (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan, Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata};
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
lzin Gangguan/HO/Surat Izin Tempat Usaha;
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tanda Daftar Perusahaan (TOP);
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
Tanda Oaf tar Gudang (TOG);
Izin Usaha Industri (IUI);
Tanda Daftar Industri (TOI);
Izin Kepariwisataan;
Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)dan Izin Operasi Biro Jasa Reklame (IOBJR);
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta;
Izin Penyelenggaraan Kursus;
lzin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;
Izin Penyelenggaraan Pest Control;
IzinPenyelenggaraan Fumigasi Dan Foging;
Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas /Pustu;
Izin Penyelenggaraan Jasa Boga;
-:
Izin Penyelenggaraan Depot Air Minum Dan Isi Ulang;
Izin Penyelenggaraan Rumah Makan Dan Restoran;
Izin Praktek dan lzin Kerja Tenaga Kesehatan;
IzinnPraktekBerkelompok Dokter Umum;
Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi;
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam penyelenggaraan perizinan dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1} beranggotakan masing – masing wakil dari instansi teknis. Pembentukan, tugas, wewenang dan susunan personalia Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Izin diberikan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai:
syarat – syarat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pelayanan perizinan ditentukan dengan Keputusan Bupati.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.