Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 103 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif dan efisien dengan mempertimbangkan inflasi dan kenaikan harga barang, maka perlu menyusun standar satuan harga barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018 dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 103 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 362 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Nomor 207 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar satuan harga barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Satuan Harga adalah Standar Satuan Harga Barang dan Jasa yang digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk membantu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diatur tentang penetapan standar satuan harga barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam lampiran, kriteria standar satuan harga, kewajiban OPD terkait nilai harga barang dalam penyusunan RKA.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.