Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pemerintah Kabupaten Bayuasin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 109 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Aparatur Sipil Negera dalam Jabatan, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 109 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Perka BPK Nomor 19 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 166 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar kompetensi jabatan lingkup Pemerintahan Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Kompetensi Jabatan adalah Persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutunya disebut Standar Kompetensi Manajerial adalah Persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keija yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan dan tugas tim penyusun standar, prosedur penyusunan standar, penilaian kompetensi PNS, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.