Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ayat (1) Pasal 12 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur mengenai Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:Undang-Undang No.6 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 2016
- Pemendagri No.111 Tahun 2014
- Pemendagri No.113 Tahun 2014
- Pemendagri No.114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Pemendagri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, clan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun .2016
- Permekeu No.49/PMK.07 /201
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No.207 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian,penetapan rincian dan prioritas penggunaan dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 Pasal 1 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin clan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian dan Prioritas Dana Penggunaan Dana Desa untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
Download Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.