Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banyuasin

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2012, maka dalam rangka menetapkan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin berdasarkan kemampuan keuangan daerah, sehingga perlu diatur pelaksanaannya. Oleh karena itu, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Banyuasin.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2014
  14. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 951 Tahun 2014
  15. Peraturan DPRD Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.99 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar