PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Standar Biaya Bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014
- sebagaimar:a telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBD
- Peraturan Pemerintah No.18Tahun 2016
- Peraturan Presiden No.97 Tahun2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No.20 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No.185 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No.207 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan tetap Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta standar Biaya bagi Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 .Pasal 1 Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Bendahara Desa adalah unsur staf Sekretariat Desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menata usahakan keuangan desa. Pasal 24 Penetapan Standar biaya jasa bersifat maksimal sehingga Desa dapat menyusun RAB kegiatan Desa dengan standar biaya lebih rendah dari nominal yang tercantum dalam Standar Biaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.