PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan konkuren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pada khususnya terkait pengurangan dan penghapusan merkuri karena manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah dan agar penggunaan sumber daya yang terkait dengan merkuri tersebut dapat dilakukan secara lebih efisien;
bahwa merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makhluk hidup, sehingga diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta banyaknya penggunaan merkuri di Daerah dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil dan kesehatan berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup sehingga memerlukan Langkah-langkah pengurangan dan penghapusan merkuri;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, diperlukan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;