PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu menambah materi muatan terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
bahwa memperhatikan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 104, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;