PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan terkoordinasinya langkah-langkah dalam pemungutan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyunas, perlu Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah sebagai pedoman pelaksanaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja dan aparatur pelaksana pemungutan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;