Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dengan telah diaturnya Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 perlu untuk dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2015 ini adalah:

  1. 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
33

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2015

Berlaku Tanggal
26 Juni 2015

Sumber
BD.2015/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar