PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa;
bahwa beberapa pasal pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa belum sesuai dengan Pasal 97 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa;