PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, pelaksanaan penerapan ketentuan hari dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi;
bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mendapat ketetapan penerapan 5 (lima) hari kerja berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 061.2-4521 TAHUN 2015 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
bahwa ketentuan hari jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-kantor Pemerintahan Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;