PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas Tahun 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 46 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa. dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara efektif, efisien dan terpadu, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas Tahun 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas Tahun 2016;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 46 Tahun 2015 ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Be bas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rerpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Derah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Repunblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas PenyelenggaraanPemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota;
,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 ten tang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 89);
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 108);
;
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2014 ten tang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 42);