PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka mendekatkan dan mempercepat pelayanan bidang perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan di Kabupaten Banyumas maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan _ Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Cam.at di Kabupaten Banyumas;