PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka mendekatkan dan mempercepat pelayanan bidang perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan di Kabupaten Banyumas maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan _ Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Cam.at di Kabupaten Banyumas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2015 ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4826);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);