Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyurnas;
  2. bahwa dalam perkembangannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas perlu dilakSQilakan secara lebih optimal, efektif dan efisien, sehingga perlu mengganti Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati lentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
65

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
01 November 2021

Diundangkan Tanggal
01 November 2021

Berlaku Tanggal
01 November 2021

Sumber
Berita Daerah Tahun 2021 No. 66

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2012 ten tang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Banyumas

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar