PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Kabupaten Banyumas memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, termasuk dalam urusan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat terselenggara dengan baik;
bahwa guna pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa yang diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mengatur pedoman bagi peraturan Desa yang mengatur tentang jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa dan ketentuan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa di wilayahnya;
bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum mengatur ketentuan terkait Lembaga Adat Desa dan ketentuan terkait lembaga kemasyarakat kelurahan perlu diatur dalam peraturan yang berbeda dengan Peraturan Bupati, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu untuk dicabut dan disesuaikan dalam Peraturan Bupati ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;