PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Kepada Camat di Kabupaten Banyumas.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mendekatkan dan mempercepat pelayanan pemberian izin kepada masyarakat, perlu melimpahkan sebagian kewenangan Bupati dalam pemberian izin kepada Camat sebagai simpul pelayanan bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas;