PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 92 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat di Tingkat Puskesmas.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 92 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Nomor: HK.02.04/81.1/2708/09 tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2009, besaran tarif setiap komponen pelayanan kesehatan Program Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya serta untuk operasional upaya kesehatan masyarakat yang bersifat pencegahan skunder dan biaya dukungan manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat di tingkat Puskesmas ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah atau apabila belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah maka ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati atas usulan Kepala Dinas;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit. Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 200.9, belum mengatur seluruh komponen pembiayaan yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan Program Jamkesmas di Puskesmas dan Jaringannya serta untuk operasional upaya kesehatan masyarakat yang bersifat pencegahan skunder dan dukungan manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat di tingkat Puskesmas;
bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas melalui surat tanggal 10 Agustus 2010;
Nomor 440/1632;
perihal Usulan Besaran Tarif Pelayanan Jamkesmas di Puskesmas dan Jaringannya;
telah mengusulkan besaran tarif pelayanan kesehatan bagi Program Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya serta biaya dukungan manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat di Tingkat Puskesmas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat di Tingkat Puskesmas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 92 Tahun 2010 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 686/MENKES/SK/VI/2010;
Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Nomor: HK.02.04/81.1/2708/09;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006;
Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat di Tingkat Puskesmas.
Ditetapkan Tanggal
21 September 2010
Diundangkan Tanggal
21 September 2010
Berlaku Tanggal
21 September 2010
Sumber
BD.2010/No.92
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 92 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: