PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2010 Tentang Kegiatan dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431 H/ 2010 M.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji terdapat kegiatan lain yang menjadi beban biaya calon jemaah haji diluar komponen Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Tim Perumus Usulan Rencana Biaya Swadaya Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431H/ 2010 M;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah, disebutkan kegiatan-kegiatan pendukung diluar komponen BPIH, ditetapkan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD;
- bahwa terhadap usulan rencana kegiatan dan biaya swadaya penyelenggaraan ibadah haji diluar BPIH yang Menjadi tanggungan Calon Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431 H/ 2010 M, Dewan Pe, wakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas telah memberikan Persetujuan melalui Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Nomor: 450/675, tanggal 7 Agustus 2010, perihal Penetapan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji di luar Komponen BPIH;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu metetapkan Peraturan Bupati tentang Kegiatan dan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji Di luar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Menjadi Tanggungan Calon Jemaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431H/ 2010 M.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2010;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Tentang
Kegiatan dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431 H/ 2010 M.
Ditetapkan Tanggal
21 September 2010
Diundangkan Tanggal
21 September 2010
Berlaku Tanggal
21 September 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.