PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Banyuwangi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa salah satu upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel adalah dengan membentuk sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sesuai pedomandalam Peraturan Menteri Perencanaan PembangunanNasional / Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 TentangManajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Manajemen Data Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik Banyuwangi.