Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah:
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Tabing Rimbah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.