PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Ruminansia Marabahan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan Surat Gubemur Nomor 061/00306/ORG, tanggal 23 Februari 2022 Hasil Konsultasi Tertulis Usulan Pembentukan UPfD Kabupaten Barito Kuala, maka dipandang perlu melakukan pembentukan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Perkebunan dan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 64/Permentan/OT.140/9/2007
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 13/Permentan/OT.140/9/2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potomg Hewan Ruminansia Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Kepegawaian;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Ruminansia Marabahan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2022
Berlaku Tanggal
24 Februari 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.48 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.