Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Akusisi Arsip Statis

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis.

Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011;
  12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015;
  13. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016;
  16. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Pedoman Akusisi Arsip Statis

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2024

Berlaku Tanggal
19 Januari 2024

Sumber
BD/2024/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar