Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018-2022, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala pada tahun berilrutnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan ModalPemerintah Kabupaten Barito Kula kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 63 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Bentuk Penyertaan Modal;
Tata Cara Penyertaan Modal;
Jumlah Penyertaan Modal;
Tata Cara Pencairan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.