PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala;
- bahwa Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, Peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
- . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023;
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.