Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluarsa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluarsa
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (180.98 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Penjabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pedoman Akusisi Arsip Statis
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendatan Belanja Daerah.