PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pajak Daerah
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf (b) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pajak Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pajak Daerah; dan 3. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 96 Tahun 2021