Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 97 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak

ABSTRAK

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Tertentu Di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaa Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kaupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahu 2011; Peraturan Daerah Kaupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2011.
  • Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pleaksanaa KSWP; 4. Jenis Layanan Publik Tertentu; 5. Perangkat Daerah Penanggung Jawab KSWP; 6. Pendanaan; dan 7. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 97 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Barito Kuala
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Barito Kuala)
Nomor97 Tahun 2021
Tahun2021
TentangTata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Tanggal Ditetapkan09 November 2021
Tanggal Diundangkan09 November 2021
Berlaku Tanggal09 November 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 97 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar