PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak
ABSTRAK
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Tertentu Di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaa Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kaupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahu 2011; Peraturan Daerah Kaupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pleaksanaa KSWP; 4. Jenis Layanan Publik Tertentu; 5. Perangkat Daerah Penanggung Jawab KSWP; 6. Pendanaan; dan 7. Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 97 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Barito Kuala |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Barito Kuala) |
Nomor | 97 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak |
Tanggal Ditetapkan | 09 November 2021 |
Tanggal Diundangkan | 09 November 2021 |
Berlaku Tanggal | 09 November 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 97 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.