PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dan Bagan Akun Standar untuk Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati sebelumnya yang mengatur Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Berbasis Akrual
- Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Berbasis Akrual
Download Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.