Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal oleh Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Barito Selatan untuk memanfaatkan ketersediaan lapangan kerja oleh Perusahaan atau Pemberi kerja. Untuk memberdayakan tenaga lokal yang mempunyai kemampuan, keahlian dan kompetensi, maka perlu diatur penggunaan tenaga lokal bagi perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan kegiatan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
(1) Mewujudkan penggunaan tenaga kerja lokal yang siap pakai sesuai dengan minat, bakat dan potensi yang dimiliki. (2) Memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja lokal. (3) Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja lokal sehingga dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan daerah dan nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

Nomor
26 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal oleh Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.56 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar