Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito Selatan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Peraturan Bupati Barito Seiatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito Selatan perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2020

Berlaku Tanggal
21 Februari 2020

Sumber
BD.2020/3

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor Pada Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Download Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar