Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat;

Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT;
BAB III TATA CARA PEMILIHAN KETUA RW;
BAB IV MASA BAKTI;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2016

Berlaku Tanggal
10 Maret 2016

Sumber
BD.2016/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (94.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar