Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara Penuh sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 397 Tahun 2015. Dalam rangka memberikan arahan kebijakan pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan lJmum Daerah (PPK-BLUD), maka perlu ditetapkan poia pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel transparan dan memiliki fleksibilitas dalam pengeloiaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan niiai tambah dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Timur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/MENKES/SK/XII/2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2014
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.