PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram dan damai di Kabupaten Barito Timur merupakan kebutuhan dan hak asasi setiap warga serta sebagai modal dasar untuk melakukan pembangunan;
- bahwa tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram dan damai dapat terganggu dengan adanya konflik sosial bahkan dapat menciptakan distabilitas social;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Bupati berwenang mengoordinasikan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik skala Kabupaten.
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 17 Tahun 2024 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 17 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.baritotimurkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.