Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai implikasi ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah diberikannya fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan bar ang/ jasa pemerintah ;
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2010
Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.