Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai implikasi ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah diberikannya fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan bar ang/ jasa pemerintah ;

Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  2. Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2010

Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2016

Berlaku Tanggal
19 Januari 2016

Sumber
BD.2016/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.66 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar